- 12 April 2018
- Posted by: admin
- Category: Berita
Tidak ada komentar
Pertemuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) Kamis, 12 April 2018 bertempat di Ruang Rapat KPI Pusat terkait Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 68/K/KPI/31.2/02/2018 tanggal 12 Februari 2018
Berikut Tanggapan dan Masukan ATVLI Terkait Surat Edaran KPI Pusatperihal penyiaran masa Pilkada 2018, sbb:
- ATVLI menghormati ketentuan-ketentuan yang diterbitkan oleh KPI Pusat terkait Pilkada 2018, termasuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait aturan kampanye di media.
- Secara khusus, ATVLI menilai KPI Pusat belum maksimal melibatkan semua stakeholders penyiaran termasuk masyarakat dalam membuat aturan/ketentuan terkait Pilkada 2018.
- ATVLI meminta agar ketentuan KPI terkait Pilkada 2018 tetap menjunjung tinggi spirit kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan nilai-nilai edukasi masyarakat terkait Pilkada. Karena media adalah salah satu pihak yang bertanggung jawab apabila masyarakat kurang teredukasi terkait kontestan Pilkada, kurang memahami dan akhirnya berpotensi menurunkan minat masyarakat untuk terlibat dalam pesta demokrasi Pilkada 2018.
- ATVLI sangat meyakini, pemberitaan dan iklan masa kampanye dan masa tenang Pilkada 2018 dapat lebih dikemas dengan nilai-nilai kreatifitas masing-masing media penyiaran, dengan tetap mengedepankan aspek penghormatan terhadap aturan-aturan terkait Pilkada 2018. Untuk itu, beragam pembatasan konten media penyiaran tentu saja belum tentu menjadi solusi konkrit untuk menjamin stabilitas masyarakat selama masa Pilkada 2018.
- Ketentuan yang dibuat KPI terkait Pilkada 2018 sebaiknya mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan keberagaman kondisi dan kebutuhan informasi masyarakat di tiap daerah di Indonesia.
- Dalam konteks implementasi UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran terkait tugas KPI untuk menyehatkan industri penyiaran, maka ATVLI berharap aturan KPI terkait Pilkada 2018 justru tidak menghambat kesempatan media penyiaran di berbagai daerah untuk ikut merasakan dampak positif pesta demokrasi Pilkada yakni memperoleh keuntungan finansial secara konkrit, profesional dan proporsional.
Demikian tanggapan dan masukan dari ATVLI, semoga kiranya KPI berkenan demi demokratisasi penyiaran dan kebutuhan masyarakat di seluruh daerah di Indonesia.
Mari membangun semangat!