- 27 September 2017
- Posted by: admin
- Category: Berita
DEWAN PERS – ASOSIASI TELEVISI LOKAL INDONESIA. Saat ini ada lebih dari 300 stasiun televisi lokal yang bersiaran di berbagai penjuru nusantara. Televisi lokal muncul atas spirit diversity of content dan diversity of ownership yang menyatu dalam klausul UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Hal ini juga sangat didukung oleh keberadaan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang membuat implementasi kemerdekaan pers di berbagai daerah semakin kuat, khususnya di televisi lokal.
Program berita di televisi lokal semakin mewarnai sajian tontonan masyarakat di daerah, dan menjadi penyeimbang informasi yang berasal dari pusat Jakarta. Tak dapat dipungkiri, program berita menjadi sajian utama dan program favorit di hampir seluruh televisi lokal, selain program-program lain yang mengedepankan kearifan lokal setempat.
Namun kualitas pemberitaan di televisi Lokal sering menjadi pertanyaan dan hal ini adalah tantangan besar bagi televisi lokal. Perlu mendapat perhatian dan penanganan khusus. Dari mulai proses peliputan, produksi berita hingga penyajian program beritanya. Tidak jarang program berita di televisi lokal berisikan materi-materi pemberitaan dengan nilai berita (news value) yang rendah. Etika jurnalistik juga sering dilupakan. Akurasi dan akuntabilitas juga seakan menjadi hal yang tak penting. Tidak sedikit berita yang disajikan televisi lokal diperkarakan atau digugat oleh pihak lain karena kontennya yang dianggap keliru, tidak berimbang, diskriminatif atau karena hal lainnya.
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme jurnalis/wartawan TV Lokal, Dewan Pers bekerjasama Asosiasi Televisi Lokal Indonesia telah melaksanakan Pelatihan Jurnalistik dengan tema “Peningkatan Kualitas Pemberitaan Televisi Lokal” pada Rabu, 27 September 2017 bertempat di Hotel The 101 Palembang.